Personil Polsek Kahut Sampaikan Bahaya Karhutla Kepada Warganya

Polres Gunung Mas – Jajaran Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) , Polres Gunung Mas, Polda Kalteng, gencar sosialisasi larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Kamis, (19/10/2023) Siang.

Kapolsek Kahut Ipda Supono, menyampaikan bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu tentang kamtibmas, protokol kesehatan, dan sekarang ini tentang karhutla.

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang kapolsek.

Melalui media spanduk bertuliskan Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Miliyar, dan Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 15 Tahun Penjaran, dan denda 15 Miliyar.

“saya berharap dengan adanya himbauan ini masyarakat dapat mengetahui tentang peraturan dan perundang-undangan terkait kebaran hutan dan lahan,” Pungkas kapolsek. (sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ewepedia.app
AgenMicat
Koleksi Bacol China Terlengkap
The SecretY - Explore Hidden Content
Muber Media - AI Image Collection
Tempat Nongkrong dan Hiburan


Info Terkini Dunia Teknologi Dan Gadget

Digital Magazine Free
JAV SUbtitle Indonesia
Sing Temping Pentike
Bokep Viral 2025
Koleksi Cerita Dewasa Tebaru
Bokep Indo Terbaru
TemFlix Library
Nonton FTV Indonesia Gratis
Berbagi Info Penting
Informasi Study
Watch JAV Subtitle Online Free