Juni 2, 2025

30 November 2023 admin

Sapu Bersih Pungli, Personil Polsek Kahut Sampaikan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar Kepada Warganya

Polres Gunung Mas – Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut), Jajaran Polres Gunung Mas Polda Kalteng, Melaksanakan sosialisasi berupa Tatap Muka secara langsung kepada masyarakat yang ada di wilayah hukumnya. Rabu, (29/11/2023) Siang.

Dala hal ini Polsek kahut membentangkan Spanduk Yang Bertuliskan Stop Pungli, Pemberi dan Penerima sama – sama melanggar hukum, apabila ada pungli laporkan segera.

“kami mensosialisasikan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar,” ucap Kapolsek Kahut Ipda Supono.

Kapolsek Kahut Ipda Supono, berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat agar mengetahui dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, Masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di Tempat Tinggalnya serta kedepan menciptakan generasi yang bebas dari pungli,” harap Kapolsek.

Dalam peraturan presiden tersebut bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima. (sp)

Share: Facebook Twitter Linkedin
30 November 2023 admin

Personil Polsek Kahut Sampaikan Bahaya Karhutla Kepada Warganya

Polres Gunung Mas – Jajaran Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) , Polres Gunung Mas, Polda Kalteng, gencar sosialisasi larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Rabu, (29/11/2023) Siang.

Kapolsek Kahut Ipda Supono, menyampaikan bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu tentang kamtibmas, protokol kesehatan, dan sekarang ini tentang karhutla.

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang kapolsek.

Melalui media spanduk bertuliskan Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Miliyar, dan Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 15 Tahun Penjaran, dan denda 15 Miliyar.

“saya berharap dengan adanya himbauan ini masyarakat dapat mengetahui tentang peraturan dan perundang-undangan terkait kebaran hutan dan lahan,” Pungkas kapolsek. (sp)

Share: Facebook Twitter Linkedin
30 November 2023 admin

Cegah Banjir, Polsek Kahut Monitoring Debit Air Sungai Kahayan Secara Rutin

Polres Gunung Mas – Jajaran Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) Polres Gunung Mas, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan Patroli dan Pantau Debit Air Sungai Kahayan di wilayah hukumnya. Rabu, (29/11/2023) Siang.

Personel Polsek Kahut melaksanakan patroli pantau debit air sungai Kahayan guna mencegah terjadinya korban dampak dari bencana alam banjir dan memberi himbauan kepada masyarakat.

Kapolsek Kahut Ipda Supono menyampaikan himbauan melalui personel Polsek Kahut kepada masyarakat agar tetap memperhatikan Debit air.

“masyarakat yang tinggal didaerah bentaran sungai kahayan untuk tetap waspada, jangan membiarkan anak-anak bermain sendirian di sungai kahayan,” Imbau Kapolsek.

“apabila keadaan sungai kahayan pasang agar cepat mengungsi ditempat yang lebih tinggi guna menghindar terjadinya korban,” Tegasnya. (sp)

Share: Facebook Twitter Linkedin
30 November 2023 admin

Stop Kejahatan Lingkungan, Personil Polsek Kahut Sosialisasikan Bahaya Illegal Mining Dan Penggunaan Merkuri/Sianida Kepada Masyarakat

Polres Gunung Mas – Personel Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi kepada masyarakat kecamatan Kahut agar jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin, alat peraga sosialisasi menggunakan spanduk. Rabu, (29/11/2023) Siang.

Kapolsek Kahut Ipda Supono mengatakan Personel Polsek Kahut membentangkan spanduk yang bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining.

“Apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kahut atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera di tindak lanjuti.” Pungkas Kapolsek. (Ded)

Share: Facebook Twitter Linkedin
30 November 2023 admin

Stop Kejahatan Pada Lingkungan, Personil Polsek Rungan Sampaikan Sosialisasi Karhutla Kepada Masyarakatnya

Polres Gunung Mas – Personel Polsek Rungan jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng dalam aksi mencegah Kebakaran Hutan dan lahan gencarkan lakukan Patroli dan sosialisasi serta memberi himbauan kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan. Rabu, (29/11/2023) Siang.

Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H., Menuturkan Kegiatan Patroli terus dilakukan oleh Polsek Rungan untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengatisipasi terjadinya karhutla.

Selain berfungsi sebagai monitoring titik Karhutla dan lahan rawan karhutla, kegiatan patroli juga di isi dengan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, dengan cara menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran,

“Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan dengan membuka lahan yang ramah Lingkungan” imbau Kapolsek. (Gdx41)

Share: Facebook Twitter Linkedin
30 November 2023 admin

Tim Sapu Bersih Pungli, Personel Polsek Rungan Sampaikan Kerja Ikhlas Tanpa Pungli Kepada Warganya

Polres Gunung Mas – Personel Polsek Rungan, Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi berupa Tatap Muka secara langsung kepada masyarakat yang ada di Kec. Rungan, Kab. Gumas, Kalteng. Rabu, (29/11/2023) pukul 10.00 Wib.

Dalam hal ini Polsek Rungan Polres Gumas membentangkan Spanduk Yang Bertuliskan “Stop Pungli… Pemberi dan Penerima sama – sama melanggar hukum, ada pungli laporkan segera. dan sekaligus Mensosialisasikan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar” kepada masyarakat.

Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H., berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat agar mengetahui dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, Masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di Tempat Tinggalnya serta kedepan menciptakan generasi yang bebas dari pungli,” ucap Kapolsek.

“Dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.” tambahnya. (Gdx41)

Share: Facebook Twitter Linkedin
30 November 2023 admin

Cegah Illegal Mining, Polsek Rungan Sampaikan Sosialisasi Pencegahan Illegal Mining Kepada Warganya

Polres Gunung Mas – Personel Polsek Rungan, Polres Gunung Mas jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi kepada masyarakat kecamatan Rungan jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin. Rabu, (29/11/2023) Siang.

Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H., menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur.

Bhabinkamtibmas Polsek Rungan membentangkan spanduk bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining.

“apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Rungan atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera di tindak lanjuti”. Tambah Kapolsek. (Gdx41)

Share: Facebook Twitter Linkedin
30 November 2023 admin

Cegah Pungli, Personil Polsek Sepang Sampaikan Himbauan Pencegahan Pungli Kepada Warganya Dengan Media Spanduk

Polres Gunung Mas – Polsek Sepang jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng melakukan Kegiatan himbauan tentang Pungutan Liar (Pungli) di Kelurahan Sepang, Kec. Sepang, Kab. Gunung Mas. Rabu, (29/11/2023) Siang.

Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., melalui Kapolsek Sepang Ipda Neno Efendo, S.H., mengatakan pihaknya menyampaikan kepada masyarakat jangan ada yang meminta imbalan apalagi mengambil hak masyarakat karena bisa di jerat pidana sesuai dengan Perpres no 87 tahun 2016 dan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Kegiatan himbauan pungli selalu dilaksanakan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang perintah daerah Maupun Central Pelayanan masyarakat lainnya.” ucap Kapolsek. (Krh)

Share: Facebook Twitter Linkedin
30 November 2023 admin

Cegah Karhutla, Personil Polsek Sepang Sampaikan Dampaknya Kepada Masyarakat

Polres Gunung Mas (Gumas) – Dalam aksi mencegah Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Sepang jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng melakukan Patroli dan sosialisasi serta memberi himbauan di wilayah hukumnya. Rabu, (29/11/2023) Siang.

Kapolsek Sepang Ipda Neno fendo, S.H., Menuturkan Kegiatan Patroli terus dilakukan oleh Polsek Sepang untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengatisipasi terjadinya karhutla dengan memberikan edukasi seperti menempek sticker/pamplet di rumah atau kios milik masyarakat.

Selain berfungsi sebagai monitoring titik Karhutla dan lahan rawan karhutla, kegiatan patroli juga di isi dengan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, dengan cara menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran.

“Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan dengan membuka lahan yang ramah Lingkungan” imbau Kapolsek. (Gdx41)

Share: Facebook Twitter Linkedin
30 November 2023 admin

Cegah Terjadi Banjir, Personil Polsek Sepang Monitoring Debit Air Di Sungai Kahayan

Polres Gunung Mas – Personel Polsek Sepang Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melaksanakan kegiatan memantau Debit Air dan Patroli Banjir di wilayah hukumnya. Rabu, (29/11/2023) Siang.

Kapolsek Sepang Ipda Neno Effendo S.H., menyampaikan himbauan melalui personil Polsek Sepang kepada masyarakat agar tetap memperhatikan Debit air apabila keadaan air tetap naik atau pasang setiap waktunya agar cepat mengungsi ditempat yang lebih tinggi.

“Keadaan alam ini hampir terjadi setiap tahun apabila curah hujan deras dan hampir tiap hari turun hujan maka akan mengakibatkan luapan sungai Das Kahayan naik atau pasang dan Banjir ” ucap Kapolsek.

“Selain itu juga kami imbau kepada para orang tua agar dapat berhati-hati dan selalu menjaga anaknya agar tidak bermain dipinggiran sungai.” tutupnya. (Gdx41)

Share: Facebook Twitter Linkedin