Kapolda Kalteng Keluarkan Maklumat Terkait Penyampaian Pendapat Dimuka Umum
Polres Gunung Mas – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengeluarkan Maklumat nomor: mak/2/XI/2023, pada tanggal 16 November 2023 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.
Tujuan dikeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng ini untuk mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa penyampaian pendapat dimuka umum tidak dilarang. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., mengatakan ada undang-undang yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum. Yakni Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat.
“Disitu disebutkan kewajiban, larangan dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.” ucapnya.
Sanksi ini harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas,” tutup Kapolres. (Krh)