Kapolda Kalteng Keluarkan Maklumat Terkait Penyampaian Pendapat Dimuka Umum

Polres Gunung Mas – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengeluarkan Maklumat nomor: mak/2/XI/2023, pada tanggal 16 November 2023 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.

Tujuan dikeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng ini untuk mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa penyampaian pendapat dimuka umum tidak dilarang. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., mengatakan ada undang-undang yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum. Yakni Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat.

“Disitu disebutkan kewajiban, larangan dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.” ucapnya.

Sanksi ini harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.

“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas,” tutup Kapolres. (Krh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ewepedia.app
AgenMicat
Koleksi Bacol China Terlengkap
The SecretY - Explore Hidden Content
Muber Media - AI Image Collection
Tempat Nongkrong dan Hiburan


Info Terkini Dunia Teknologi Dan Gadget

Digital Magazine Free
JAV SUbtitle Indonesia
Sing Temping Pentike
Bokep Viral 2025
Koleksi Cerita Dewasa Tebaru
Bokep Indo Terbaru
TemFlix Library
Nonton FTV Indonesia Gratis
Berbagi Info Penting
Informasi Study
Watch JAV Subtitle Online Free