Polres Gumas Kembali Dengarkan Keluhan Masyarakat Melalui Program Jum’at Curhat

Polres Gunung Mas – Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng mendengarkan aspirasi Masyarakat melalui Program “Jum’at Curhat” di wilayah hukumnya. Jum’at, (15/12/2023) pagi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., diwakili oleh Kasi Propam Ipda Supono yang hadir pada kegiatan yang dilaksanakan bersama dengan masyarakat Kota Kuala Kurun tersebut menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan Program tersebut untuk menampung curhatan masyarakat yang nantinya akan dicarikan upayakan solusinya.

Selain menampung keluhan, dirinya juga mengatakan jika Jumat Curhat sebagai upaya mempererat silaturahmi serta menjaga komunikasi masyarakat dan Polri. Ditambah lagi untuk mengimplementasikan Polri hadir di tengah-tengah masyarakat.

“Kita dengarkan keluhan – keluhan serta masukan dari masyarakat untuk kemajuan institusi Polri dan terjaganya situasi Kamtibmas yang diharapkan masyarakat. Sekaligus untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, sehingga bisa benar-benar menjadi pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat,” paparnya.

“Polres Gumas juga melalui Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing.” tutupnya. (Krh)

Kanit Binmas Polsek Kahut, Hadir Ditengah Warga Saat Pemugaran Sandung

Polres Gunung Mas – Kehadiran Kanit Binmas Polsek Kahut, Polres Gunung Mas, Polda Kalteng di tengah-tengah masyarakat ini menunjukkan komitmennya dalam menjalin hubungan yang baik dan erat dengan warga serta turut berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, di Desa Tumbang Pasangon, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (kahut), Kabupaten Gunung Mas (gumas), Kalimantan Tengah (kalteng). Jumat (15/12/23) pagi.

Pemugaran sandung ini merupakan bagian dari upaya untuk melestarikan budaya dan warisan nenek moyang di desa tersebut. Sandung adalah tempat persemayaman jenazah yang menjadi simbol kehormatan bagi masyarakat setempat. Pemugaran sandung dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keaslian arsitektur bangunan dan memastikan keberlanjutan warisan budaya untuk generasi mendatang.

Dalam acara pemugaran sandung tersebut, Kanit Binmas Polsek Kahut Aipda Ericko Oktovius tidak hanya hadir sebagai pejabat kepolisian, tetapi juga turut serta dalam kegiatan fisik pemugaran. Ia berpartisipasi dalam membersihkan dan memperbaiki bagian-bagian sandung yang rusak.

“Saya merasa bersyukur dapat hadir di tengah-tengah acara pemugaran sandung ini. Kehadiran saya tidak hanya sebagai seorang polisi, tetapi juga sebagai warga yang ingin ikut serta dalam pelestarian budaya dan kebersamaan dengan masyarakat. Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan inspirasi kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya yang kita miliki,” kata Aipda Ericko.

Warga desa Tumbang Pasangon pun sangat mengapresiasi kehadiran Aipda Ericko Oktovius dalam acara ini. Warga merasa senang dan bangga melihat seorang aparat kepolisian yang peduli dan aktif terlibat dalam kegiatan sosial dan budaya. Kehadiran Aipda Ericko Oktovius juga diharapkan mampu meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian. (sp)

Cegah Illegal Mining, Personil Polsek Tewah Sampaikan Himbauan Kepada Warganya

Polres Gunung Mas – Personel Polsek Tewah, Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi pencegahan Illegal Mining kepada masyarakat kecamatan Tewah. Kamis, (14/12/2023) Siang.

Kapolsek Tewah Iptu Januar Ganari Ahmad, S.Tr.K., mengatakan Personel Polsek Tewah membentangkan spanduk bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining.

“Apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Tewah atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera di tindak lanjuti.” pungkas Kapolsek. (Jer26)

Sapu Bersih Pungli, Personil Polsek Kahut Sampaikan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar Kepada Warganya

Polres Gunung Mas – Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut), Jajaran Polres Gunung Mas Polda Kalteng, Melaksanakan sosialisasi berupa Tatap Muka secara langsung kepada masyarakat yang ada di wilayah hukumnya. Kamis, (14/12/2023) Siang.

Dala hal ini Polsek kahut membentangkan Spanduk Yang Bertuliskan Stop Pungli, Pemberi dan Penerima sama – sama melanggar hukum, apabila ada pungli laporkan segera.

“kami mensosialisasikan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar,” ucap Kapolsek Kahut Ipda Muklisin.

Kapolsek Kahut Ipda Muklisin, berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat agar mengetahui dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, Masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di Tempat Tinggalnya serta kedepan menciptakan generasi yang bebas dari pungli,” harap Kapolsek.

Dalam peraturan presiden tersebut bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima. (sp)

Personil Polsek Kahut Sampaikan Bahaya Karhutla Kepada Warganya

Polres Gunung Mas – Jajaran Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) , Polres Gunung Mas, Polda Kalteng, gencar sosialisasi larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Kamis, (14/12/2023) Siang.

Kapolsek Kahut Ipda Muklisin, menyampaikan bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu tentang kamtibmas, protokol kesehatan, dan sekarang ini tentang karhutla.

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang kapolsek.

Melalui media spanduk bertuliskan Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Miliyar, dan Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 15 Tahun Penjaran, dan denda 15 Miliyar.

“saya berharap dengan adanya himbauan ini masyarakat dapat mengetahui tentang peraturan dan perundang-undangan terkait kebaran hutan dan lahan,” Pungkas kapolsek. (sp)

Stop Kejahatan Lingkungan, Personil Polsek Kahut Sosialisasikan Bahaya Illegal Mining Dan Penggunaan Merkuri/Sianida Kepada Masyarakat

Polres Gunung Mas – Personel Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi kepada masyarakat kecamatan Kahut agar jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin, alat peraga sosialisasi menggunakan spanduk. Kamis, (14/12/2023) Siang.

Kapolsek Kahut Ipda Muklisin mengatakan Personel Polsek Kahut membentangkan spanduk yang bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining.

“Apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kahut atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera di tindak lanjuti.” Pungkas Kapolsek. (Ded)

Antisipasi Curah Hujan Meningkat, Personil Polsek Rungan Monitoring Debit Air Sungai Di Wilayah Hukumnya

Polres Gunung Mas – Personil dari Polsek Rungan Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan Pantau Debit Air dan Patroli Banjir di wilayah hukumnya. Kamis, (14/12/2023) Siang.

Personil Polsek Rungan memberikan supaya bagi masyarakat yang berada di daerah pinggir sungai bisa berhati-hati tidak membiarkan anak-anak bermain air.

Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H.,menyampaikan himbauan melewati personil Polsek Rungan kepada masyarakat agar tetap memperhatikan Debit air apabila keadaan air tetap naik atau pasang setiap waktunya agar cepat mengungsi ditempat yang lebih tinggi.

“Keadaan alam ini hampir terjadi setiap tahun apabila curah hujan deras dan hampir tiap hari turun hujan maka akan mengakibatkan luapan sungai Das Rungan naik atau pasang dan Banjir ” ucap Kapolsek. (Gdx41)

Stop Kejahatan Pada Lingkungan, Personil Polsek Rungan Sampaikan Sosialisasi Karhutla Kepada Masyarakatnya

Polres Gunung Mas – Personel Polsek Rungan jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng dalam aksi mencegah Kebakaran Hutan dan lahan gencarkan lakukan Patroli dan sosialisasi serta memberi himbauan kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan. Kamis, (14/12/2023) Siang.

Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H., Menuturkan Kegiatan Patroli terus dilakukan oleh Polsek Rungan untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengatisipasi terjadinya karhutla.

Selain berfungsi sebagai monitoring titik Karhutla dan lahan rawan karhutla, kegiatan patroli juga di isi dengan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, dengan cara menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran,

“Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan dengan membuka lahan yang ramah Lingkungan” imbau Kapolsek. (Gdx41)

Tim Sapu Bersih Pungli, Personel Polsek Rungan Sampaikan Kerja Ikhlas Tanpa Pungli Kepada Warganya

Polres Gunung Mas – Personel Polsek Rungan, Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi berupa Tatap Muka secara langsung kepada masyarakat yang ada di Kec. Rungan, Kab. Gumas, Kalteng. Rabu, (13/12/2023) pukul 10.00 Wib.

Dalam hal ini Polsek Rungan Polres Gumas membentangkan Spanduk Yang Bertuliskan “Stop Pungli… Pemberi dan Penerima sama – sama melanggar hukum, ada pungli laporkan segera. dan sekaligus Mensosialisasikan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar” kepada masyarakat.

Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H., berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat agar mengetahui dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, Masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di Tempat Tinggalnya serta kedepan menciptakan generasi yang bebas dari pungli,” ucap Kapolsek.

“Dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.” tambahnya. (Gdx41)

Cegah Illegal Mining, Polsek Rungan Sampaikan Sosialisasi Pencegahan Illegal Mining Kepada Warganya

Polres Gunung Mas – Personel Polsek Rungan, Polres Gunung Mas jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi kepada masyarakat kecamatan Rungan jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin. Kamis, (14/12/2023) Siang.

Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H., menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur.

Bhabinkamtibmas Polsek Rungan membentangkan spanduk bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining.

“apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Rungan atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera di tindak lanjuti”. Tambah Kapolsek. (Gdx41)

ewepedia.app
AgenMicat
Koleksi Bacol China Terlengkap
The SecretY - Explore Hidden Content
Muber Media - AI Image Collection
Tempat Nongkrong dan Hiburan


Info Terkini Dunia Teknologi Dan Gadget

Digital Magazine Free
JAV SUbtitle Indonesia
Sing Temping Pentike
Bokep Viral 2025
Koleksi Cerita Dewasa Tebaru
Bokep Indo Terbaru
TemFlix Library
Nonton FTV Indonesia Gratis
Berbagi Info Penting
Informasi Study
Watch JAV Subtitle Online Free