Satuan Lalu Lintas Polres Gunung Mas Sosialisasi dan Penertiban Kenalpot Brong ke SMP 1 Kurun
Polres Gunung Mas – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penertiban terhadap penggunaan kenalpot brong di SMP Negeri 1 Kurun, Gunung Mas (gumas), Kalimantan Tengah (kalteng). Jumat (12/1/2024) Pagi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dan polusi udara akibat kenalpot brong. Dalam kegiatan ini, Satlantas Polres Gunung Mas memberikan penyuluhan tentang peraturan lalu lintas, bahaya narkoba, dan dampak negatif kenalpot brong kepada ratusan siswa dan guru SMP Negeri 1 Kurun.
Selain itu, mereka juga melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki oleh siswa dan guru. Para pengguna kendaraan yang terbukti menggunakan kenalpot brong diberikan sanksi tilang atau disuruh mengganti kenalpot brong dengan kenalpot standar. Kenalpot brong yang diamankan akan dimusnahkan oleh pihak Polres Gunung Mas.
Kasat Lantas Polres Gunung Mas Iptu Dindin Mahmudin,S.I.P., melalui Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Ipda Guntur Wahyudi mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pelajar tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Ia menambahkan bahwa para pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam berlalu lintas.
“Kami melakukan kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat, khususnya para pelajar, yang merupakan calon pengguna jalan di masa depan. Kami berharap dengan kegiatan ini, mereka dapat mengetahui dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, serta menghindari hal-hal yang dapat membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain, seperti penyalahgunaan narkoba dan penggunaan kenalpot brong,” ujar KBO.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orangtua dan guru, untuk mendukung dan mengawasi para pelajar dalam berlalu lintas. Ia mengingatkan bahwa para pelajar harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan perlengkapan berkendara yang lengkap. Para pelajar diminta untuk tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, seperti kenalpot brong, knalpot racing, atau stang jepit.
“Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pelajar yang melanggar peraturan lalu lintas, terutama yang menggunakan kenalpot brong. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan operasi di tempat-tempat yang rawan terjadinya pelanggaran. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas, serta mengedepankan sikap disiplin dan santun dalam berlalu lintas,” tegas KBO Lantas. (sp)