Ancaman 10 Tahun Penjara, Polsek Sepang Gencar Edukasi Warga Stop Ilegal Mining
Sepang – Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), melalui Polsek Sepang, secara proaktif mengintensifkan sosialisasi untuk mencegah aktivitas penambangan tanpa izin (Ilegal Mining) di wilayah hukumnya, Senin (17/11/2025) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan preventif ini dilaksanakan oleh Petugas Piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Sepang dengan metode sambang (kunjungan) ke masyarakat di Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang.
Dalam pelaksanaannya, petugas berdialog langsung dengan warga, memberikan himbauan tegas agar tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal. Petugas menekankan dua dampak utama dari aktivitas tersebut, yakni kerusakan lingkungan yang masif dan konsekuensi hukum yang sangat berat.
Personel Polsek Sepang mensosialisasikan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Warga diingatkan bahwa ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Kapolsek Sepang, Ipda Abner, S.Sos., saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa edukasi preventif ini adalah prioritas utama.
“Sesuai arahan dan atensi Bapak Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., kami wajib hadir dan memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat,” ujar Ipda Abner.
“Bapak Kapolres berpesan,” lanjutnya, “bahwa kami harus sampaikan dengan jelas bahwa Ilegal Mining tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem kita secara permanen, tetapi juga merupakan tindak pidana berat. Kami harap masyarakat paham akan risiko hukumnya dan tidak tergiur keuntungan sesaat,” pungkasnya. (sp)