Polri Hadir Mengayomi, Polsek Sepang Ajak Warga Sepang Simin Jaga Alam demi Masa Depan
Sepang Simin – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepang, jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayahnya. Melalui petugas piket SPKT, Polsek Sepang melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi pencegahan penambangan tanpa izin (Illegal Mining) di Kelurahan Sepang Simin, Sabtu (10/1/2025) pagi.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.30 WIB ini dilakukan secara dialogis dengan menyambangi masyarakat secara langsung. Fokus utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak destruktif aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merusak struktur tanah dan ekosistem sungai, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi para pelakunya.
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Sepang menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggar terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sepang, Ipda Abner, S.Sos., menyatakan bahwa langkah preemtif ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masa depan lingkungan di Kabupaten Gunung Mas.
“Kami hadir di tengah masyarakat Sepang Simin untuk memberikan edukasi hukum di hari terakhir tahun 2025 ini. Tujuan kami jelas, yakni melindungi warga agar tidak terjerumus dalam masalah hukum akibat ketidaktahuan. Kami ingin masyarakat memahami bahwa menjaga kelestarian alam adalah tanggung jawab bersama demi masa depan anak cucu kita. Denda 10 miliar dan kurungan 10 tahun bukanlah angka yang kecil, jadi mari kita taati aturan yang ada,” ujar Ipda Abner.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pendekatan Door-to-Door ini diharapkan mampu meredam niat masyarakat untuk melakukan penambangan liar yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami akan terus bersinergi dengan tokoh masyarakat untuk mengawasi titik-titik rawan. Kami mengajak warga untuk mencari mata pencaharian yang legal dan ramah lingkungan. Mari kita sambut tahun baru 2026 dengan semangat menjaga kedamaian dan kelestarian Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau,” pungkasnya.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah Kelurahan Sepang Simin dilaporkan aman dan kondusif. Warga menyambut baik kehadiran personel Polri yang memberikan pencerahan hukum secara humanis di tengah aktivitas akhir tahun mereka. (sp)