Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Sepang Edukasi Warga Sepang Simin Soal Sanksi Pidana
Sepang – Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), melalui Bhabinkamtibmas Polsek Sepang, mengintensifkan upaya mitigasi bencana dengan menggelar sosialisasi dan patroli pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Senin (17/11/2025).
Kegiatan preventif ini difokuskan di Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang, area yang dinilai memiliki potensi kerawanan Karhutla. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya, personel Bhabinkamtibmas Polsek Sepang menyambangi warga secara langsung. Mereka berdialog dan menyampaikan himbauan tentang larangan keras membuka lahan atau perkebunan dengan cara dibakar.
Petugas juga secara aktif mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng serta Undang-Undang terkait ancaman hukum bagi pelaku pembakaran.
“Masyarakat diedukasi bahwa membakar hutan dan lahan adalah tindakan melanggar hukum. Kami sampaikan pemahaman bahwa konsekuensinya sangat berat, berupa sanksi pidana penjara serta denda yang besar,” ujar Bhabinkamtibmas di lokasi.
Selain sosialisasi, petugas juga melaksanakan patroli di titik-titik rawan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran.
Kapolsek Sepang, Ipda Abner, S.Sos., saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa langkah proaktif ini adalah prioritas.
“Sesuai arahan dan atensi tegas Bapak Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., kami di jajaran Polsek wajib hadir di tengah masyarakat untuk melakukan pencegahan Karhutla, jangan sampai terjadi,” ujar Ipda Abner.
“Bapak Kapolres berpesan,” lanjutnya, “bahwa edukasi hukum harus terus menerus disampaikan. Kita ingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Patroli di titik rawan dan sosialisasi ini adalah komitmen kami untuk menjaga Kecamatan Sepang bebas dari Karhutla,” pungkasnya. (sp)