Personel Polsek Sepang Laksanakan Patroli Malam Hari

Polres Gunung Mas – Polsek Sepang Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalimantan Tengah, tingkatkan patroli malam hari sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas, khususnya aksi premanisme dan perjudian di Wilayah Kecamatan Sepang, Gumas, Kalteng. Selasa, (5/9/2023) malam.

Kapolsek Sepang Ipda Neno Efendo, S.H., menuturkan kegiatan patroli ini sebagai bentuk memerangi aksi kriminalitas, premanisme serta perjudian, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat wilayah hukum Polsek Sepang.

“Kita terus lakukan patroli ini setiap hari siang dan malam untuk mencegah aksi kriminalitas dan praktek perjudian. Sehingga dapat terwujudnya situasi kamtibmas wilayah hukum Polsek Sepang yang kondusif,”Tegasnya.

Dirinya juga minta seluruh personel yang melakukan patroli untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan dilakukan secara humanis serta memberikan imbauan Prokes.(sp)

Personel Polsek Manuhing Laksanakan Himbauan Prokes Pada Malam Hari

Polres Gunung Mas – Untuk mencegah tindak pidana, khususnya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta praktek perjudian, personel Polsek Manuhing jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng, melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan patroli dialogis. Selasa, (5/9/2023) Malam.

Patroli yang dilaksanakan oleh personel dari Piket SPKT Polsek Manuhing ini menyasar objek vital, seperti perbankan, pasar dan permukiman masyarakat. Patroli dialogis ini untuk menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif, serta mencegah tindak kejahatan.

Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas berdialog dengan warga serta menyampaikan pesan kamtibmas agar tetap waspada terhadap potensi aksi kejahatan. Petugas juga menyampaikan himbauan protokol kesehatan kepada warga.

Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi, S.H., mengatakan pihaknya terus meningkatkan patroli saat jam-jam rawan, baik pagi, siang, malam dengan tujuan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

”Patroli dialogis dan sambang kewilayahan yang kami lakukan guna menjalin kemitraan dengan masyarakat sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat bila melihat hal yang mencurigakan bisa segera melapor kepada aparat kepolisian atau kantor polisi terdekat. ”Masyarakat juga bisa menghubungi Call Center 110,” sambungnya. (Krh)

Bhabinkamtibmas Polsek Kurun Berikan Sosialisasi Pencegahan Illegal Mining

Polres Gunung Mas – Personel Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng rutin melakukan sosialisasi pencegahan penambangan liar dan kerusakan lingkungan kepada masyarakat di wilayah hukummya.

Kapolsek Kurun Ipda Aria Tanjung, S.Tr.K., mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

“Tujuannya agar masyarakat tidak melakukan penambangan liar dan mematuhi aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara,” kata Kapolsek. Selasa, (5/9/2023) Siang.

Selanjutnya, kegiatan ini juga bertujuan agar Masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini.

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama yakni memberi edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan, semoga dengan yang dilakukan Polsek Kurun ini dapat menyadarkan masyarakat pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya. (Krh)

Personil Polsek Kurun Sosialisasikan Bahaya Karhutla Kepada Warganya

Polres Gunung Mas – Jajaran Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas) melakukan patroli dan sosialisasi serta memberi imbauan kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan (Karhutla). Selasa, (5/9/2023) siang.

Kapolres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. melalui Kapolsek Kurun Ipda Aria Tanjung, S.Tr.K., menuturkan kegiatan patroli terus dilakukan oleh Polsek Kurun agar lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan dapat terantisipasi dari Karhutla.

Selain berfungsi sebagai monitoring titik Karhutla dan lahan rawan kebakaran, kegiatan patroli juga di isi dengan mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar, dengan cara menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan dengan membuka lahan yang ramah Lingkungan.” imbau Kapolsek Kurun.

Selain itu personelnya juga menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi kebakaran hutan dan lahan, pihaknya akan secara rutin akan terus-menerus melakukan patroli dan mensosialisasikan dengan terus mengedukasi kepada masyarakat dan pemetaan daerah – daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan harapan wilayah Polsek Kurun Bebas Dari Kebakaran hutan dan lahan. (Krh)

Cegah Terjadi Banjir, Personil Polsek Sepang Monitoring Debit Air Di Sungai Kahayan

Polres Gunung Mas – Personel Polsek Sepang Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melaksanakan kegiatan memantau Debit Air dan Patroli Banjir di wilayah hukumnya. Selasa, (5/9/2023) Siang.

Kapolsek Sepang Ipda Neno Effendo S.H., menyampaikan himbauan melalui personil Polsek Sepang kepada masyarakat agar tetap memperhatikan Debit air apabila keadaan air tetap naik atau pasang setiap waktunya agar cepat mengungsi ditempat yang lebih tinggi.

“Keadaan alam ini hampir terjadi setiap tahun apabila curah hujan deras dan hampir tiap hari turun hujan maka akan mengakibatkan luapan sungai Das Kahayan naik atau pasang dan Banjir ” ucap Kapolsek.

“Selain itu juga kami imbau kepada para orang tua agar dapat berhati-hati dan selalu menjaga anaknya agar tidak bermain dipinggiran sungai.” tutupnya. (Gdx41)

Cegah Karhutla, Personil Polsek Sepang Sampaikan Dampaknya Kepada Masyarakat

Polres Gunung Mas (Gumas) – Dalam aksi mencegah Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Sepang jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng melakukan Patroli dan sosialisasi serta memberi himbauan di wilayah hukumnya. Selasa, (5/9/2023) Siang.

Kapolsek Sepang Ipda Neno Efendo, S.H., Menuturkan Kegiatan Patroli terus dilakukan oleh Polsek Sepang untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengatisipasi terjadinya karhutla dengan memberikan edukasi seperti menempek sticker/pamplet di rumah atau kios milik masyarakat.

Selain berfungsi sebagai monitoring titik Karhutla dan lahan rawan karhutla, kegiatan patroli juga di isi dengan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, dengan cara menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran.

“Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan dengan membuka lahan yang ramah Lingkungan” imbau Kapolsek. (Gdx41)

Cegah Pungli, Personil Polsek Sepang Sampaikan Himbauan Pencegahan Pungli Kepada Warganya Dengan Media Spanduk

Polres Gunung Mas – Polsek Sepang jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng melakukan Kegiatan himbauan tentang Pungutan Liar (Pungli) di Kelurahan Sepang, Kec. Sepang, Kab. Gunung Mas. Selasa, (5/9/2023) Siang.

Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., melalui Kapolsek Sepang Ipda Neno Efendo, S.H., mengatakan pihaknya menyampaikan kepada masyarakat jangan ada yang meminta imbalan apalagi mengambil hak masyarakat karena bisa di jerat pidana sesuai dengan Perpres no 87 tahun 2016 dan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Kegiatan himbauan pungli selalu dilaksanakan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang perintah daerah Maupun Central Pelayanan masyarakat lainnya.” ucap Kapolsek. (Krh)

Cegah Illegal Mining, Personil Polsek Sepang Sosialiasikan Bahaya Illegal Mining Kepada Masyarakat

Polres Gunung Mas – Personel Polsek Sepang Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin. Selasa, (5/9/2023) Siang.

Kapolsek Sepang Ipda Neno Efendo mengatakan Personel Polsek Sepang membentangkan spanduk bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining.

“Apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Sepang atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera ditindaklanjuti.” pungkas Kapolsek. (Gdx41)

Sosialisasikan Cegah Pungli, Personil Polsek Tewah Sampaikan Himbauan Saber Pungli Kepada Warganya

Polres Gunung Mas – Polsek Tewah, Polres Gunung Mas jajaran Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi berupa Tatap Muka secara langsung kepada masyarakat yang ada di kec. Tewah, Kab. Gumas, Kalteng. Selasa, (5/9/2023) pukul 14.00 Wib.

Dalam hal ini Polsek Tewah membentangkan Spanduk Yang Bertuliskan “Stop Pungli… Pemberi dan Penerima sama – sama melanggar hukum, ada pungli laporkan segera. dan sekaligus Mensosialisasikan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar” kepada masyarakat.

Kapolsek Tewah Ipda Teguh Priyono, S.H., berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat agar mengetahui dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, Masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di Tempat Tinggalnya serta kedepan menciptakan generasi yang bebas dari pungli,” ucap Kapolsek.

“Dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.” tambahnya. (Gdx)

Cegah Illegal Mining, Personil Polsek Tewah Sampaikan Himbauan Kepada Warganya

Polres Gunung Mas – Personel Polsek Tewah, Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi pencegahan Illegal Mining kepada masyarakat kecamatan Tewah. Selasa, (5/9/2023) Siang.

Kapolsek Tewah Ipda Teguh Triyono, S.H., mengatakan Personel Polsek Tewah membentangkan spanduk bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining.

“Apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Tewah atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera di tindak lanjuti.” pungkas Kapolsek. (Jer26)

ewepedia.app
AgenMicat
Koleksi Bacol China Terlengkap
The SecretY - Explore Hidden Content
Muber Media - AI Image Collection
Tempat Nongkrong dan Hiburan


Info Terkini Dunia Teknologi Dan Gadget

Digital Magazine Free
JAV SUbtitle Indonesia
Sing Temping Pentike
Bokep Viral 2025
Koleksi Cerita Dewasa Tebaru
Bokep Indo Terbaru
TemFlix Library
Nonton FTV Indonesia Gratis
Berbagi Info Penting
Informasi Study
Watch JAV Subtitle Online Free